Senin, 31 Oktober 2011

TOLAK REVISI UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Industri modern telah menciptakan struktur kelas sosial terendah dalam masyarakat yaitu Buruh yang menjadi penentu dalam terjalankannya mesin-mesin dipabrik dan aset penentu dalam proses produksi. seharusnya pemerintah melihat hal ini, lalu melindungi buruh dengan undang-undang yang jelas dan tegas berpihak buruh, akan tetapi hal ini tidak demikian bahkan sebaliknya dibuktikan dengan menciptakan fleksibilitas pasar tenaga kerja yang dibungkus dalam UUK No. 13 Tahun 2003 dan memberikan kelonggaran pengusaha untuk dapat menawar-nawar dalam perlindungan kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja. adanya upah murah, kontrak kerja pada semua jenis pekerjaan, lembaga outsourcing pada semua bidang, rendahnya uang pesangon, dihapuskannya uang pensiun dan cuti atau istirahat tahunan, dipekerjakannya buruh pada usia anak (13) tahun, dan PHK sewaktu-waktu, ini semua mengakibatkan pada terjadinya penghisapan manusia oleh manusia serta pelanggaran berat. Tentu hal ini akan menambah penderitaan dan menciptakan jumlah kemiskinan yang akan terus meningkat.
Rencana Pemerintah untuk melakukan revisi UUK No.13/2003 menunjukkan kejelasan bahwa hari ini pemerintah kita adalah antek dan penindas rakyatnya sendiri, maka tidak ada tawar tawaran lagi agar buruh untuk segera mengorganisasikan diri dan melawan kelaliman dan keserakahan yang sistematis ini kami Forum Buruh Jombang menagajak seluruh buruh dan masyarakat Jombang menolak Revisi UUK No. 13 Tahun 2003 serta menuntut dibatalkannya pasal-pasal yang akan direvisi diantaranya:
1. Nominal Pesangon akan dikurangi,
2. PKWT (Kontrak) tanpa batas,
3. Outsourcing tanpa batas,
4. Penghapusan UMK
5. Memperketat mogok kerja
6. Serta memperluas tenaga kerja asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar