Senin, 31 Oktober 2011

FAKULTAS HUKUM UIVERSITAS DARUL 'ULUM JOMBANG

MENGEMBANGKAN KONSEP PENDIDIKAN YANG MENGARAH PADA KUALITAS LULUSAN YANG BERPREDIKAT SUJANA INTELEKTUAL DAN PROFESIONAL


STATUS TERAKREDITASI BAN-PT NOMOR 040/BAN-PT/Ak-IX/S1/IV/2006 TANGGAL 20 APRIL 2006
IJIN OPERASIONAL NOMOR 1689/D/K-VII/2010 TANGGAL 29  MARET 2010
Jl. Merdeka Nomor 29A Jombang (61413) Gedung E Lantai 2 Telpon (0321) 871761
e-mail:fh_undar@yahoo.com

Pengantar
Mengapa Perlu Masuk Fakultas Hukum ?
Fakultas Hukum Unversitas Darul ‘Ulum Jombang didirikan 18 September 1965 bersama-sama dengan deklarasi berdirinya Universitas Darul ‘Ulum oleh DR. KH. Musta’in Romly yang dihadiri oleh Jenderal Besar TNI DR. Abdul Haris Nasuiton. Dalam sejarah perkembangannya Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum telah melahirkan ribuan alumni yang berkiprah dalam berbagai lapangan profesi hukum, seperti: hakim. jaksa, advokat/pengacara, notaris, polisi, dan lapangan perkerjaan lain yang membutuhkan keahlian hukum, seperti dosen, pegawai negeri sipil, militer, karyawan swasta, politisi dan sebagainya. Selain menerapkan Tridarma Perguruan Tinggi, capaian kurikulum Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum adalah melahirkan Sarjana Hukum (SH)  yang mempunyai kompetensi di bidang Hukum didasarkan pada Filsafat Trisula yang inti ajarannya menjadikan  manusia “Berotak London dan berdada (berhati) Masjidil Haram”  yaitu  manusia yang mengedepankan keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan  iman  dan taqwa (IMTAQ).
Sebagai suatu Negara Hukum, Indonesia membutuhkan lebih banyak Sarjana Hukum (SH) yang mampu mengawalnya agar Supermasi Hukum dapat benar-benar ditegakkan untuk mewujudkan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia. Hampir semua aspek kehidupan membutuhkan institusi (lembaga) hukum, dan oleh sebab itu akan membutuhkan kehadiran para Sarjana Hukum (SH). Selain itu, arah kebijakan pembangunan Nasional yang berorientasi  pada sektor industri dan perdagangan, serta semakin meningkatnya peran Indonesia dalam percaturan Global (Internasional) yang ditingkahi oleh dinamika sosial politik dalam negeri yang sangat  fluktuatif akan  membutuhkan hadirnya Sarana Hukum (SH) yang piawai dan mampu memberikan pencerahan terhadap terciptanya kepastian hukum dalam rangka penguatan Masyarakat Madani (Civil Society) yang demokratis. Dalam perspektif itulah lapangan pekerajaan dan profesi yang dapat diisi oleh para Sarjana Hukum (SH) menjadi sangat luas, dan tidak salah apabila anda menjatuhkan pilihan untuk memasuki Fakultas Hukum khususnya untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang.
Kurikulum
Selaras dengan perkembangan pendidikan dan perkembangan masyarakat di Indonesia, maka kurikulum Program Studi Strata 1 (S-1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum berorientasi pada kepentingan pasar yang merupakan pemangku kepentingan (stakeholders) hukum didasarkan pada model pendidikan yang berbasis kompetensi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum diarahkan menguasai bidang-bidang yang menjadi minatnya, yaitu :
1. Konsentrasi Hukum Pemerintahan;
2. Konsentrasi Hukum Kenegaraan;
3. Konsentrasi Hukum Bisnis;
4. Konsentrasi Hukum Keperdataan;
5. Konsentrasi Hukum Pidana;
6. Konsentrasi Hukum Acara (Peradilan);

Sistem & Jangka Waktu Program
Guru Besar & Dosen Pengajar
Penyelengaraan Program S-1 Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum menggunakan Sistem Semester (SKS) dengan beban 144 s/d 150 SKS yang akan diberikan SECARA PAKET  20-24ks per semester. Dengan demikian diharap seluruh mata kuliah  Program Studi Ilmu Hukum tersebut dapat ditempuh dalam kisaran waktu antara tujuh sampai delapan  semester.
1. Prof. DR. Mr. Soetojo P.,SH.
2.  Prof. DR. Philipus Mandiri Hadjon.
3.  Prof. Dr. Suharnan, MS.
4. Prof. Dr. Tadjoer Ridjal, M.Pd.
5. HM. Mudjib Musta’in,SH., M.Si.
6. H. Romlan Prasdjo, SH.,M.Hum.
7. H. Moh. Adib, SH., MS.
8. Tri Susilowati,SH., M.Hum.
9. Dr. Sholih Mu’adi, SH.,M.Si.
10. H. Musta’in Hasan, SH.,M.Hum.
11. H. Syaiful Bahri, SH., M.Hum.
12. Ahmad Dardiri, SH.M.Hum.
13. H.Moh Djuma’in, SH.
14. KH. Tamim Romly, SH.,M.Si.
15. HM. Ibnu Taufiq, SH.,M.Hi.
16.  H.Hartono, SH.,M.Hum. 
17. HM. Luthfi Husni SH.,M.Hum
18.  Sahal Afhami, SH.,MH.
19. Hj.Rini Winarsih, SH. MM.Kes.
20. H. Moh. Rafi’i Musy, SH., M.Hum.

PERSYARATAN PENDAFTARAN :
1.Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
2.Menyerahkan Copy Ijazah/STTB, yang dilegalisir  rangkap 3;
3.Menyerahkan pas foto terbaru 3 X 4 sebanyak lembar dan 4 x 6 lembar;
4.Bagi mahasiswa pindahan persyaratan tersebut  ditambah dengan : surat keterangan pindah dari Perguruan Tinggi asal dilengkapi dengan rekomendasi Kopertis bagi yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta Status Akreditasi setara, dan daftar nilai Akademik/Transkrip.

TEMPAT PENDAFTARAN & WAKTU PERKULIAHAN
1.  Sekretariat Pendaftaran Mahasiswa Baru Undar :
Setiap hari kerja Senin s/d Minggu (Hari Jumat Libur) Jam 08.00-13.00. WIB;
2. Kantor Fakultas Hukum Undar:
Setiap hari kerja Senin s/d Kamis Jam 08.00-14.00. WIB;
Sabtu dan Minggu Jam 08.00 s/d 16.00 WIB.
Alamat : Jl. Merdeka Nomor 29 A Jombang 61413 Gedung  E  lantai 2 ((321) 871761
E-mail : fh_undar@yahoo.com 

Perkuliahan Kelas Reguler : Dilaksanakan pada  hari Sabtu-Kamis Jam 08.00-14.00;
Perkuliahan Kelas Khusus : Dilaksanakan pada hari Sabtu-Minggu Jam 08.00-17.00.

atau personal contact : 1. Rr. Susi Winarni : 085 856146512
2. A. Zainudin         : 082139450030 -0321 7264059
3. Hadi  Yasturi        : 085645720477

FAKULTAS HUKUM
Universitas Darul Ulum Jombang
Photo
Photo
BIAYA  PENDAFTARAN :

B A R U               TRANSFER
1. Pendaftaran         Rp. 200.000,-        Rp. 200.000,-
2. Herregistras        Rp. 200.000,-        Rp. 300.000,-
3. Pembinaan Awal      Rp  450.000,-        Rp. 450.000,-
4. SPP/Paket/bln       Rp. 200.000,-        Rp. 200.000,-
5. UAS                 Rp.  50.000,-        Rp.  50.000,-

Rektor,                                     Dekan,
Universitas Darul ’Ulum                          Fakultas Hukum



dr. Ma’murotus Sa’diyah, M.Kes                H.Syaiful Bahri, SH.,M.Hum
NPP : 960 710 105                        NPP : 880 101 005

TOLAK REVISI UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Industri modern telah menciptakan struktur kelas sosial terendah dalam masyarakat yaitu Buruh yang menjadi penentu dalam terjalankannya mesin-mesin dipabrik dan aset penentu dalam proses produksi. seharusnya pemerintah melihat hal ini, lalu melindungi buruh dengan undang-undang yang jelas dan tegas berpihak buruh, akan tetapi hal ini tidak demikian bahkan sebaliknya dibuktikan dengan menciptakan fleksibilitas pasar tenaga kerja yang dibungkus dalam UUK No. 13 Tahun 2003 dan memberikan kelonggaran pengusaha untuk dapat menawar-nawar dalam perlindungan kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja. adanya upah murah, kontrak kerja pada semua jenis pekerjaan, lembaga outsourcing pada semua bidang, rendahnya uang pesangon, dihapuskannya uang pensiun dan cuti atau istirahat tahunan, dipekerjakannya buruh pada usia anak (13) tahun, dan PHK sewaktu-waktu, ini semua mengakibatkan pada terjadinya penghisapan manusia oleh manusia serta pelanggaran berat. Tentu hal ini akan menambah penderitaan dan menciptakan jumlah kemiskinan yang akan terus meningkat.
Rencana Pemerintah untuk melakukan revisi UUK No.13/2003 menunjukkan kejelasan bahwa hari ini pemerintah kita adalah antek dan penindas rakyatnya sendiri, maka tidak ada tawar tawaran lagi agar buruh untuk segera mengorganisasikan diri dan melawan kelaliman dan keserakahan yang sistematis ini kami Forum Buruh Jombang menagajak seluruh buruh dan masyarakat Jombang menolak Revisi UUK No. 13 Tahun 2003 serta menuntut dibatalkannya pasal-pasal yang akan direvisi diantaranya:
1. Nominal Pesangon akan dikurangi,
2. PKWT (Kontrak) tanpa batas,
3. Outsourcing tanpa batas,
4. Penghapusan UMK
5. Memperketat mogok kerja
6. Serta memperluas tenaga kerja asing.

PERTEMUAN BEM HUKUM SE-JAWA DI JOGJAKARTA

Pertemua BEM hukum se- jawa di jogja membahas tentang kenapa masyarakat kurang percaya dengan hukum yg berlaku di indonesia ini,serta bagaimana agar masyarakat percya lagi dei supremasi hukum di indonesia ini?
Bangsa Indonesia terutama masyarakat awam atau kaum Proletar kepercayaanya sudah berkurang terhadap penggunaan Hukum di indonesia ini karna hukumnya sudah melenceng,banyak hukum yang di salah gunakan oleh kaum- kaum borjuasi. Terbukti sekarang di indonesia ini banyak yg menggunakan hukum Adat untuk menyelesaikan persoalan2 atau masalah yg dihadapi sehari- hari.
dari pertemuan kemarin itu bnyak yg membirakan bahwa hukum kita mulai merancang itu sudah di manfaatkan oleh orng2 politik apalagi dalam persoalan penyelesaianya bnyak sekali yg melenceng dari kenyataan hukum yg berlaku, itu sering sekali terjadi di indonesia ini dan dalam penyelasaian sering melihat sebelah mata atau melihat orang2 yg berduit saja yg memenagkan masalah hukum di pengadilan dan selalu berpihak pada kaum berduit atau borjuasi saja.
dari itu semua calon- calon sarjana hukum sepakat dan berpesan untuk semua calon maupun yang barusan menjadi sarjana hukum marilah kita menjunjung tinggi yang profesional dalam bidang hukum, marilah kita merancang hukum yang bener- benar sesuai Harkat dan Martabat bangsa indonesia ini yang di butuhkan semua masyarakat yang ada di indonesia ini dengan tidak melihat sebelah mata maupun kepentingan elit politik dan tidak bertentangan dengan HAM.

Sabtu, 11 Juni 2011

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DARUL 'ULUM


MENGEMBANGKAN KONSEP PENDIDIKAN YANG MENGARAH PADA KUALITAS LULUSAN YANG BERPREDIKAT SUJANA INTELEKTUAL DAN PROFESIONAL



STATUS TERAKREDITASI BAN-PT NOMOR 040/BAN-PT/Ak-IX/S1/IV/2006 TANGGAL 20 APRIL 2006 IJIN OPERASIONAL NOMOR 1689/D/K-VII/2010 TANGGAL 29 MARET 2010
Jl. Merdeka Nomor 29A Jombang (61413) Gedung E Lantai 2 Telpon (0321) 871761
e-mail:fh_undar@yahoo.com

Pengantar 

Mengapa Perlu Masuk Fakultas Hukum ?

        Fakultas Hukum Unversitas Darul ‘Ulum Jombang didirikan 18 September 1965 bersama-sama dengan deklarasi berdirinya Universitas Darul ‘Ulum oleh DR. KH. Musta’in Romly yang dihadiri oleh Jenderal Besar TNI DR. Abdul Haris Nasuiton. Dalam sejarah perkembangannya Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum telah melahirkan ribuan alumni yang berkiprah dalam berbagai lapangan profesi hukum, seperti: hakim. jaksa, advokat/pengacara, notaris, polisi, dan lapangan perkerjaan lain yang membutuhkan keahlian hukum, seperti dosen, pegawai negeri sipil, militer, karyawan swasta, politisi dan sebagainya. Selain menerapkan Tridarma Perguruan Tinggi, capaian kurikulum Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum adalah melahirkan Sarjana Hukum (SH) yang mempunyai kompetensi di bidang Hukum didasarkan pada Filsafat Trisula yang inti ajarannya menjadikan manusia “Berotak London dan berdada (berhati) Masjidil Haram” yaitu manusia yang mengedepankan keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan iman dan taqwa (IMTAQ).
      Sebagai suatu Negara Hukum, Indonesia membutuhkan lebih banyak Sarjana Hukum (SH) yang mampu mengawalnya agar Supermasi Hukum dapat benar-benar ditegakkan untuk mewujudkan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia. Hampir semua aspek kehidupan membutuhkan institusi (lembaga) hukum, dan oleh sebab itu akan membutuhkan kehadiran para Sarjana Hukum (SH). Selain itu, arah kebijakan pembangunan Nasional yang berorientasi pada sektor industri dan perdagangan, serta semakin meningkatnya peran Indonesia dalam percaturan Global (Internasional) yang ditingkahi oleh dinamika sosial politik dalam negeri yang sangat fluktuatif akan membutuhkan hadirnya Sarana Hukum (SH) yang piawai dan mampu memberikan pencerahan terhadap terciptanya kepastian hukum dalam rangka penguatan Masyarakat Madani (Civil Society) yang demokratis. Dalam perspektif itulah lapangan pekerajaan dan profesi yang dapat diisi oleh para Sarjana Hukum (SH) menjadi sangat luas, dan tidak salah apabila anda menjatuhkan pilihan untuk memasuki Fakultas Hukum khususnya untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang.
Kurikulum.
     Selaras dengan perkembangan pendidikan dan perkembangan masyarakat di Indonesia, maka kurikulum Program Studi Strata 1 (S-1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum berorientasi pada kepentingan pasar yang merupakan pemangku kepentingan (stakeholders) hukum didasarkan pada model pendidikan yang berbasis kompetensi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum diarahkan menguasai bidang-bidang yang menjadi minatnya, yaitu :
1. Konsentrasi Hukum Pemerintahan;
2. Konsentrasi Hukum Kenegaraan;
3. Konsentrasi Hukum Bisnis;
4. Konsentrasi Hukum Keperdataan;
5. Konsentrasi Hukum Pidana;
6. Konsentrasi Hukum Acara (Peradilan);

Sistem & Jangka Waktu Program :

Guru Besar & Dosen Pengajar

     Penyelengaraan Program S-1 Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum menggunakan Sistem Semester (SKS) dengan beban 144 s/d 150 SKS yang akan diberikan SECARA PAKET 20-24ks per semester. Dengan demikian diharap seluruh mata kuliah Program Studi Ilmu Hukum tersebut dapat ditempuh dalam kisaran waktu antara tujuh sampai delapan semester.

1. Prof. DR. Mr. Soetojo P.,SH.
2. Prof. DR. Philipus Mandiri Hadjon.
3. Prof. Dr. Suharnan, MS.
4. Prof. Dr. Tadjoer Ridjal, M.Pd.
5. HM. Mudjib Musta’in,SH., M.Si.
6. H. Romlan Prasdjo, SH.,M.Hum.
7. H. Moh. Adib, SH., MS.
8. Tri Susilowati,SH., M.Hum.
9. Dr. Sholih Mu’adi, SH.,M.Si.
10.H. Musta’in Hasan, SH.,M.Hum.
11.H. Syaiful Bahri, SH., M.Hum.
12.Ahmad Dardiri, SH.M.Hum.
13.H.Moh Djuma’in, SH.
14.KH. Tamim Romly, SH.,M.Si.
15.HM. Ibnu Taufiq, SH.,M.Hi.
16.H.Hartono, SH.,M.Hum.
17.HM. Luthfi Husni SH.,M.Hum
18.Sahal Afhami, SH.,MH.
19.Hj.Rini Winarsih, SH. MM.Kes.
20.H. Moh. Rafi’i Musy, SH., M.Hum.

Persyaratan Pendaftaran :

1.Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
2.Menyerahkan Copy Ijazah/STTB, yang dilegalisir rangkap 3;
3.Menyerahkan pas foto terbaru 3 X 4 sebanyak lembar dan 4 x 6 lembar;
4.Bagi mahasiswa pindahan persyaratan tersebut ditambah dengan :
  • surat keterangan pindah dari Perguruan Tinggi asal dilengkapi dengan rekomendasi Kopertis bagi yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta Status Akreditasi setara,
  • daftar nilai Akademik/Transkrip.

Tempat Pendaftaran Dan Waktu Perkuliahan :

1. Sekretariat Pendaftaran Mahasiswa Baru Undar :
    Setiap hari kerja Senin s/d Minggu (Hari Jumat Libur) Jam 08.00-13.00. WIB

2. Kantor Fakultas Hukum Undar:
    Setiap hari kerja Senin s/d Kamis Jam 08.00-14.00. WIB;
    Sabtu dan Minggu Jam 08.00 s/d 16.00 WIB.

Alamat : Jl. Merdeka Nomor 29 A Jombang 61413 Gedung E lantai 2 ((321) 871761
E-mail : fh_undar@yahoo.com

NO
KETERANGAN
BARU
TRANSFER
1.
Pendaftaran
Rp.200.000,-
Rp.200.000,-
2,
Herregistrasi
Rp.200.000.-
Rp.300.000,-
3.
Pembinaan awal
Rp.450.000,-
Rp.450.000,-
4.
SPP/Paket/bulan
Rp.200.000,-
Rp.200.000,-
5.
UAS
Rp.  50.000,-
Rp.   50.000,-


Perkuliahan Kelas Reguler : Dilaksanakan pada hari Sabtu-Kamis Jam 08.00-14.00;
Perkuliahan Kelas Khusus : Dilaksanakan pada hari Sabtu-Minggu Jam 08.00-17.00.

Contact Person :
1. Rr. Susi Winarni       : 085 856146512
2. A. Zainudin              : 082139450030 -0321 7264059
3. Hadi Yasturi             : 085645720477





REKTOR
UNIVERSITAS DARUL ULUM





Dr.MA’MUROTUS SA’DIYAH,M.Kes
NPP : 960710105
DEKAN
FAKULTAS HUKUM





H.SYAIFUL BAHRI,SH,M.Hum
NPP : 880101005

Senin, 02 Mei 2011

Sabtu, 02 April 2011

HUKUM PEMDA YANG PROGRESIF DAN PEMERINTAH DAERAH

Sejak bergulirnya otonomi daerah yang di bakukan dengan UU No: 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah tentu saja dibutuhkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan. Akan tetapi, dalam mendirikan suatu pemerintahan di daerah yang baik tidak sama dengan memancangkan sebuah papan nama dan sim-salabim semuanya selesai. Tanpa memahaminya sebagai demikian, kita akan mengalami suatu kesulitan yang berujung pada adanya suatu kekecewaan. Hal tersebut dikarenakan karena dalam mendirikan suatu pemerintahan begitu banyak melibatkan berbagai sektor kehidupan, seperti hukum, politik, ekonomi, sosial dan last but not least perilaku kita sendiri. Saat ini dapat kita lihat pelaksanaan otonomi daerah belum semaksimal mungkin dilakukan oleh tiap-tiap daerah. Masih banyak terjadi ketimpangan di berbagai sektor kehidupan yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari otonomi daerah itu sendiri. Dari pengamatan terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah terutama dilihat dari sisi praktik hukum, selama ini tampak sekali adanya intervensi oleh perilaku terhadap normativitas (perintah) dari hukum. Aparat di daerah maupun dipusat terkadang hanya menjalankan “perintah-perintah tertulis hitam-putih” tanpa bertanya pada diri mereka sendiri “apakah yang saya lakukan ini sudah baik untuk rakyat, dan sudah optimal untuk rakyat?”. Seharusnya seorang pejabat daerah tidak mencitrakan diri sebagai birokrat biasa yang berkedudukan dan berkekuasaan akan tetapi mereka seharusnya berjuang untuk menciptakan suatu iklim pemerintahan daerah yang mampu membahagiakan rakyat di daerahnya. Begitu juga dengan peran dari DPRD, mereka jangan hanya memikirkan apa yang akan mereka dapat dengan menjadi anggota DPRD, akan tetapi mereka harusnya berpikir apa yang bisa mereka perbuat agar konstituen bahagia, dengan begitu maka parlemen juga menjadi ”parlemen berhati nurani” (parliament with conscience, conscience of the parliament). Untuk itu diperlukan adanya suatu hukum yang progresif demi terciptanya pemerintahan daerah yang berhati nurani dan mampu membahagiakan rakyat di daerahnya.

Rumusan masalah:

* Apa sebenarnya hukum progresif itu?
* Bagaimana konsep hukum progresif dalam pemerintahan daerah?
* Apakah hukum progresif mampu diterapkan dalam pemerintahan daerah untuk menjamin terciptanya kesejahteraan rakyat di INDONESIA

PEMBAHASAN

A. Kondisi Pemerintahan Daerah

Sejak diberlakukannya UU No: 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, sebagian besar urusan publik yang semula menjadi urusan pemerintahan pusat, sekarang menjadi urusan daerah. Otomatis dengan adanya UU itu diharapkan pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai masalah.

Sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, yakni untuk pendidikan politik, pelatihan kepemimpinan, penciptaan stabilitas politik dan menciptakan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah, maka secara teoritis ada beberapa keunggulan yang bisa dimanfaatkan dari konsep otonomi daerah. Keunggulan tersebut antara lain adalah:

• Political equality . Dengan adanya otonomi daerah, akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.

• Local accountability , local accountability berarti bahwa pelaksanaan otonomi daerah akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak masyarakat. Dan dapat berarti pula bahwa dengan otonomi daerah akan tercipta proximity antara aparat pengambil keputusan di tingkat lokal dengan para konstituennya, sehingga pembagian kekuasaan akan semakin dipertimbangkan sebagai jaminan bahwa tuntutan masyarakat itu didengar sehingga pelayanan publik akan menjadi semakin simetris dengan preferensi warganya.

• Local responsiveness , yang berarti bahwa dengan otonomi daerah, maka asimetri informasi antara masyarakat dengan para pengambil keputusan yang dimasa lalu terjadi sebagai akibat dikelolanya sebagian besar urusan publik oleh pemerintah pusat akan semakin diperkecil. Pemerintah Daerah yang diasumsikan lebih mengetahui preferensi publik warganya dibandingkan pemerintah pusat, akan semakin mendekatkan pada tujuan otonomi daerah tadi.

Kegagalan yang mungkin terjadi dari pencapaian tujuan-tujuan otonomi daerah ini adalah kemampuan elit lokal, prosedur demokrasi, serta proses politik antara warga dengan otoritas kebijakan itu sendiri dalam menentukan pilihan publik (public choice) . Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah harus menciptakan perluasan wewenang warga dan masyarakat dan bukannya perluasan wewenang elit daerah. Untuk mendorong ke arah tersebut dan menjaga proses reformasi kelembagaan dan pengelolaan kebijakan dan administrasi publik di daerah maka diperlukan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kebijakan dan administrasi publik yang didukung oleh sistem hukum yang adil dan dapat melindungi masyarakat. Berkenaan dengan perubahan paradigma tersebut dan di dukung dengan tuntutan masyarakat yang semakin kuat, merupakan tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan administrasi publik yang lebih efektif dan efisien, paripurna dan transparan. Untuk itu diperlukan inovasi dan terobosan-terobosan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi reorientasi kelembagaan, sikap aparatur dan yang terpenting adalah adanya kemauan politik (political will) dari birokrasinya itu sendiri. Selama ini ada kesan antipati dari masyarakat terhadap birokrasi di daerah sebagai akibat kurang baiknya kualitas pelayanan dan administrasi publik yang diberikan. Nuansa praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dan mis-manajemen di semua lini birokrasi ditambah dengan kurang transparan dan minimnya publikasi peraturan-peraturan umum menjadi suatu perilaku yang membudaya dan sangat sulit untuk ditembus.

B. Konsep Hukum Progresif dalam pemerintahan daerah

Ide hukum progresif sebenarnya adalah untuk membebaskan manusia dari belenggu hukum. Hukum harus mampu memberi panduan dan tidak membelenggu. Manusia-manusialah yang berperan lebih penting. Hukum adalah untuk rakyat bukan sebaliknya. Bila rakyat adalah untuk hukum maka yang akan terjadi adalah segala sesuatu yang dirasakan oleh rakyat akan ditepis karena yang dibaca hanyalah peraturan tertulis saja. Demikian juga dengan yang akan terjadi di daerah jika rakyat di daerah adalah untuk hukum maka yang akan terjadi adalah segala sesuatu yang dirasakan rakyat di daerah akan disepelekan karena yang dibaca hanyalah peraturan tertulis hitam-putih saja tanpa mengindahkan suara akar rumput. Seorang aparatur pemerintahan daerah yang berpikir progresif akan selalu menanyakan ”apakah peran yang mampu saya berikan dalam masa reformasi ini bagi daerah saya?” Dengan demikian ia akan menolak jika dikatakan bahwa ia hanya mampu mengeja hitam putihnya suatu peraturan. Aparatur daerah yang baik menurut konsep hukum progresif ini adalah seseorang yang mampu meletakkan telinga ke degup jantung rakyatnya. Dari tulisan diatas dapat diketahui bahwa apa yang ingin saya sampaikan tentang hukum progresif adalah suatu hukum yang maju dan berkembang yang tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu konsep tekstual akan tetapi memandang hukum itu sebagai sesuatu yang hidup, tumbuh dan berkembang di masyarakat. Hukum progresif adalah hukum yang membutuhkan peran aktif baik masyarakat maupun aparatur pemerintahan yang tidak hanya mampu mendengarkan suara hati rakyat tetapi juga aparatur pemerintahan yang berani dan menjalankan hukum dan pemerintahan tidak hanya dengan logikanya akan tetapi juga dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya. Melihat kenyataan di lapangan, dalam suatu pemerintahan daerah, terdapat satu kenyataan penting yang ditemukan dalam masyarakat adalah betapa masyarakat itu juga memiliki kekuatan otonom untuk menata dirinya sendiri. Sebelum adanya peraturan pun masyarakat sudah menunjukkan kemampuannya untuk mengatur diri sendiri. Negara hukum tidak sama sekali menghilangkan atau menghentikan kemampuan dan kekuatan masyarakat itu. Secara tidak langsung kekuatan asli dan otonom itu tenggelam, tetapi tidak hilang atau habis sama sekali, ia tetap bekerja secara diam-diam (laten).

C. Penerapan hukum progresif dalam pemerintahan daerah

Menurut Dr. La Ode Ida, ”Implementasi otonomi daerah sebenarnya diharapkan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki kualitas atau derajat kesejahteraan atau kelayakan hidup rakyat, di mana pemerintahan dan pembangunan dikelola dalam proses-proses yang demokratis.” Akan tetapi mlihat kenyatan di lapangan, tidak semua daerah mampu melaksanakan hal itu, dan dalam pelaksanaannya tetap saja belum maksimal. Oleh karena itu menurut saya alangkah bagusnya jika aparatur pemerintahan di daerah mampu berpikir lebih progresif melakukan pembebasan yang dirumuskan ke dalam gagasan dan tipe hukum progresif , yaitu mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praksis hukum dan pemerintahan, serta melakukan berbagai terobosan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pembebasan itu didasarkan pada prinsip bahwa: ”Hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya ,…dan hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas, yaitu,…untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia.” Oleh karena itu, dengan adanya penerapan suatu hukum yang lebih progresif dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah yang ditunjang dengan aparatur pemerintahan yang mampu berpikir progresif dan mau serta mampu mendengarkan hati nuraninya diharapkan pelaksanaan otonomi daerah di tiap-tiap daerah dapat terlaksana secara efektif dan efisien dan mampu mewujudkan kebahagiaan, keamanan, ketertiban serta kesejahteraan bagi masyarakat di daerahnya





Kesimpulan :

Hukum progresif adalah hukum yang hidup dan berkembang, yang didukung peran aktif baik masyarakat maupun aparatur pemerintahan yang tidak hanya mampu mendengarkan suara hati rakyat tetapi juga aparatur pemerintahan yang berani dan menjalankan hukum dan pemerintahan tidak hanya dengan logikanya akan tetapi juga dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya.

Dari adanya suatu konsep hukum progresif diharapkan terwujud suatu pemerintahan daerah yang didukung dengan aparatur pemerintahannya yang mampu dan mau mendengarkan suara hati rakyatnya.

Dengan penerapan hukum progresif dalam pemerintahan di daerah sebagai suatu gagasan diharapkan mampu mendukung pelaksanaan otonomi daerah sehingga tercapai kebahagiaan, keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan bagi masyarakat.

Saran

Dalam penerapannya hukum progresif di lapangan hendaknya aparatur pemerintahan memiliki keberanian untuk tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi aparatur yang baik menurut konsep hukum progresif adalah aparat yang mampu dan mau mendengarkan hati nuraninya dan suara rakyat untuk menegakkan kebenaran demi terciptanya keadilan, kebahagiaan serta kesejahteraan bagi masyarakat.