Selasa, 30 November 2010

HUKUM YANG GADO-GADO

SISTEM PEMERINTRAHAN YANG GADO-GADO DAN CENDERUNG “BANCI”

Berbicara masalah pemerintahan di suatu Negara maka kita akan tidak terlepas dari politik hukum yang ada di dalam Negara tersebut. Kita bisa lihat politik hukum dalam suatu Negara dalam UUD. Dalam politik hukum Moh.Mahfud MD dapat kita ketahui bahwa politik yang mempengaruhi hukum . mengapa politik mempengaruhi hukum ? sebelum menjawab pertanyaan tadi kita singgung dulu masalah keterkaitan/kausalitas politik dengan hukum apakah hukum mempengaruhi politik atau politik mempengaruhi hukum ada 3 jawaban
1. Hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum .
2. Politik determinan atas hukum ,kerena hukum merupakan hasil atau kristalisasi saling bersaing.
3. Politik dalam hukum subsistem ke masyarakatan berada pada posisi yang sederajat determinasi seimbang antara satu dengan yang lain,karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
Ada perbedaan jawaban atas pertanyaan tentang mana yang lebih determinan di antara keduanya, terutama perbedaan alternative jawaban yang pertama dan kedua di sebabkan oleh perbedaan cara para ahli memandang kedua subsistem kemasyarakatan tersebut. mereka yang hanya memandang hukum dari sudut das sollen (keharusan ) atau para idealis berpegangteguh pada pandangan bahwa hukum harus merupakan pedoman dalam segala tingkat hubungan antara anggota masyarakat termasuk dalam segala kegiatan politik.sedang mereka yang memandang hukum dari sudut dasein (kenyataan)atau para penganut faham empiris melihat secara realistis bahwa produk hukum sangat di pengaruhi oleh produk politik, bukan saja dalam perbuatan tetapi juga dalam kenyataan-kenyataan empiris. Bahwa sudah jelas dalam definisi politik hukum menurut Mahfud MD adalah sebagai kebijaksanaan hukum yang akan atau telah di laksanakan secara melihat konfigurasi kekuasaan, kekuatan yang ada di belakang perbuatan dan penegakan hukum itu. Jadi kalau kita fahami definisi diatas bahwa untuk menbgahsilkan produk hukum itu dengan cara kekuasaan atau kewenangan lembaga yang di tugaskan untuk itu,dan berbicara masalah kekuasaan itu lebih dekat dengan adanya unsure politik
Unsure –unsur politik hukum itu terdiri dari
1. Kebijakan dasar
2. Menetukan arah
3. Menetukan bentuk hukum
4. Menetukan isi hukum
Setelah menguraikan tentang politik hukum diatas penulis teringat dengan adaya ungkapan yang menyatakan “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan” hal itu terjadi karena dalam prakteknya hukum kerapkali menjadi menjadi cermin dari kehendak kekuasaan politik sehingga tidak sedikit orang yang memandang bahwa hukum sama dengan kekuasaan. Tetapi penulis mempunyai mempunyai pemikiran lain bahwa hukum itu harus mempunyai kekuasaan jadi dalam hukum itu harus ada kekuasaan supaya tercapai ketertiban,keamanan, keadilan dan kepastian hukum .
Berbicara politik hukum, mahfud MD membagi menjadi 2 konfigurasi yaitu konfigurasi politik dan konfigurasi hukum.konfigurasi politik di pecah menjadi variable politik demokrasi dan variable politik otoriter sedangkan produk hukum di bedakan atas produk hukum yang berkarakter responsive dan produk hukum yang berkarakter konserpatif atau ortodok .indikator untuk menilai bahwa suatu bangsa itu demokrasi atau otoriter indicator yang di gunakan adalah
1. Peranan lembaga perwakilan rakyat
2. Peran pers
3. Peranan eksekutif
Sedangkan untuk menilai produk hukum indicator yang digunakan adalah.
1. Proses pembuatannya
2. Pemberian fungsinya
3. Peluang penafsirannya.
Pada konfigurasi politik demokrasi, lembaga perwakilan rakyat( parlemen) dalam menentukan arah kebijakan sangat menetukan arah kebijaksanaan politik hukum nasional sehingga parlemen dapat di anggap sebagai refresentasi rakyat yang di wakilinya.pers memiliki kebebasan yang relatif tinggi dalam artian tidak mengesampingkan kode etik jurnalistik dan bebas berpendapat asalkan cara-cara tidak melanggar undang-undang, sedangkan pemerinrtah melaksanakan keputusan-keputusan lembaga perwakilan rakyat dan menghormati sebagai refresentatif.Pada konfigurasi otoriter terjadi keadaan sebaliknya,sementara produk hukum yang berkarakter responsive akan terlihat bahwa proses pembuatannya bersifat partisifatif dalam arti menyerap partisipatif kelompok social maupun individu-individu di dalam masyarakat menyerap aspirasi masyarakat secara besar-besaran sehingga mengkristalisasikan berbagai kehendak dalam masyarakat dan saling bersaing membatasi space bagi pemerintahan membuat tafsiran-tafsiran yang terlalu banyak di tentukan visi dan kekuasaan politik sendiri.[1]sedangkan pada produk hukum berkarakter konservatif ,terjadi hal sebaliknya ,dapat di duga bahqwa konfigurasi politik demokrasis akan melahirkan produk hukum yang responsive sedang konfigurasi otoriter akan menghasilkan atau melahirkan produk hukum yang konservatif .
MENGINGAT PERNYATAAN TADI SAYA MERAGUKAN, APAKAH ADA NEGARA YANG SEPENUHNYA OTORITER DAN DEMOKRASI ? SAYA RASA TIDAK ADA NEGARA YANG SEPENUHNYA DEMOKRASI DAN OTORITER,BERARTI MENGINGAT TIDAK ADA SATUPUN NEGARA DI DUNIA INI YANG DEMOKRASI ATAUPUN OTORITER MAKA AKAN BERPENGARUH JUGA PADA PRODUK HUKUM.DILIHAT DARI KE TIDAK JELASAN SYSTEM PEMERINTAHAN YANG DIPAKAI SEHARUSNYA ADA KEMUNGKINAN UNTUK MEMUNCULKAN SUATU TEORI BARU TENTANG SYSTEM PEMERINTAHAN TADI YANG SANGAT BERPENGARUH PADA PRODUK HUKUM YANG DI HASILKAN .PADAHAL SEMUA NEGARA DI DUNIA DALAM KONSTITUSINYA MENETAPKAN DEMOKRASI SEBAGAI SATU ASAS BERNEGARA YANG SANGAT FUNDAMENTAL.
DEMOKRASI, SERING KALI ORANG BERPENDAPAT BAHWA SYSTEM DEMIOKRASI ADALAH SYSTEM YANG TERBAIK DARI SYSTEM-SISTEM LAINNYA.DEMOKRASI ADALAH PEMERINTAHAN DARI RAKYAT OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT. DEFINISI TERSEBUT SANGAT IDEAL DARI RAKYAT OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT,TETAPI SEBELUM KITA MASUKAN KEHATI BAHWA DEMOKRASI ITU SYSTEM PEMERINTAHAN YANG IDEAL KITA KAJI DAHULU ATAU KITA SAMAKAN DULU POLA PEMIKIRAN KITA TENTANG DEFINISI TADI ! TERLIHAT BAHWA SYSTEM DEMOKRASI YANG KITA TERAPKAN SELAMA INI HANYA SUATU SYARAT UNTUK MEREDAM AMARAH RAKYAT ATAU SUATU KEDOK DARI KEKUASAAN YANG OTORITER .PROF.SRI SOEMANTRI MENGUNGKAPKAN APABILA POLITIK ITU DI IBARATKAN LOKOMOTIF MAKA HOKUM ADAAH RELNYA MAKA KITA SERING MELIHAT BAHWA LOKOMOTIF ITU KELUAR DARI RELNYA SEHINGGA LOKOMOTIF ITU CELAKA. PERNYATAAN TERSEBUT MENGGAMBARKAN KETIKA KITA DALAM BERPOLITIK HARUS MENTAATI ATURAN DALAM HUKUM YANG SERING DI LUPAKAN OLEH PARA POLITIKUS KITA ,KENAPA SAYA MENYEBUTKA POLITUKUS KARENA PADA SAAT PARA AKTOIR POLITIK KITA SERING BERPRILAKU SEPERTI TIKUS YANG BERDASI WALAUPUN MEMBERI ANDIL DALAM PERKEMBANGAN PERATURAN YANG ADA .SAYA TIDAK MENUTUP DIRI BAHWA MASIH ADA PARA ACTOR POLITIK YANG BERPIHAK KEPADA RAKYAT DAN PENULIS SANGAT MENGHARGAI TOKOH POLITIK YANG SEPERTI INI . PENULIS MENYEBUTKAN POKLITIKUS DISINI KEPADA ACTOR POLITIK YANG SUDAH DI VONIS DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HOKUM TETAP JADI KALAU MASIH DALAM PROSES YANG MUNGKIN TIDAK TERMASUK .