Senin, 31 Oktober 2011

FAKULTAS HUKUM UIVERSITAS DARUL 'ULUM JOMBANG

MENGEMBANGKAN KONSEP PENDIDIKAN YANG MENGARAH PADA KUALITAS LULUSAN YANG BERPREDIKAT SUJANA INTELEKTUAL DAN PROFESIONAL


STATUS TERAKREDITASI BAN-PT NOMOR 040/BAN-PT/Ak-IX/S1/IV/2006 TANGGAL 20 APRIL 2006
IJIN OPERASIONAL NOMOR 1689/D/K-VII/2010 TANGGAL 29  MARET 2010
Jl. Merdeka Nomor 29A Jombang (61413) Gedung E Lantai 2 Telpon (0321) 871761
e-mail:fh_undar@yahoo.com

Pengantar
Mengapa Perlu Masuk Fakultas Hukum ?
Fakultas Hukum Unversitas Darul ‘Ulum Jombang didirikan 18 September 1965 bersama-sama dengan deklarasi berdirinya Universitas Darul ‘Ulum oleh DR. KH. Musta’in Romly yang dihadiri oleh Jenderal Besar TNI DR. Abdul Haris Nasuiton. Dalam sejarah perkembangannya Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum telah melahirkan ribuan alumni yang berkiprah dalam berbagai lapangan profesi hukum, seperti: hakim. jaksa, advokat/pengacara, notaris, polisi, dan lapangan perkerjaan lain yang membutuhkan keahlian hukum, seperti dosen, pegawai negeri sipil, militer, karyawan swasta, politisi dan sebagainya. Selain menerapkan Tridarma Perguruan Tinggi, capaian kurikulum Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum adalah melahirkan Sarjana Hukum (SH)  yang mempunyai kompetensi di bidang Hukum didasarkan pada Filsafat Trisula yang inti ajarannya menjadikan  manusia “Berotak London dan berdada (berhati) Masjidil Haram”  yaitu  manusia yang mengedepankan keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan  iman  dan taqwa (IMTAQ).
Sebagai suatu Negara Hukum, Indonesia membutuhkan lebih banyak Sarjana Hukum (SH) yang mampu mengawalnya agar Supermasi Hukum dapat benar-benar ditegakkan untuk mewujudkan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia. Hampir semua aspek kehidupan membutuhkan institusi (lembaga) hukum, dan oleh sebab itu akan membutuhkan kehadiran para Sarjana Hukum (SH). Selain itu, arah kebijakan pembangunan Nasional yang berorientasi  pada sektor industri dan perdagangan, serta semakin meningkatnya peran Indonesia dalam percaturan Global (Internasional) yang ditingkahi oleh dinamika sosial politik dalam negeri yang sangat  fluktuatif akan  membutuhkan hadirnya Sarana Hukum (SH) yang piawai dan mampu memberikan pencerahan terhadap terciptanya kepastian hukum dalam rangka penguatan Masyarakat Madani (Civil Society) yang demokratis. Dalam perspektif itulah lapangan pekerajaan dan profesi yang dapat diisi oleh para Sarjana Hukum (SH) menjadi sangat luas, dan tidak salah apabila anda menjatuhkan pilihan untuk memasuki Fakultas Hukum khususnya untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang.
Kurikulum
Selaras dengan perkembangan pendidikan dan perkembangan masyarakat di Indonesia, maka kurikulum Program Studi Strata 1 (S-1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum berorientasi pada kepentingan pasar yang merupakan pemangku kepentingan (stakeholders) hukum didasarkan pada model pendidikan yang berbasis kompetensi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum diarahkan menguasai bidang-bidang yang menjadi minatnya, yaitu :
1. Konsentrasi Hukum Pemerintahan;
2. Konsentrasi Hukum Kenegaraan;
3. Konsentrasi Hukum Bisnis;
4. Konsentrasi Hukum Keperdataan;
5. Konsentrasi Hukum Pidana;
6. Konsentrasi Hukum Acara (Peradilan);

Sistem & Jangka Waktu Program
Guru Besar & Dosen Pengajar
Penyelengaraan Program S-1 Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum menggunakan Sistem Semester (SKS) dengan beban 144 s/d 150 SKS yang akan diberikan SECARA PAKET  20-24ks per semester. Dengan demikian diharap seluruh mata kuliah  Program Studi Ilmu Hukum tersebut dapat ditempuh dalam kisaran waktu antara tujuh sampai delapan  semester.
1. Prof. DR. Mr. Soetojo P.,SH.
2.  Prof. DR. Philipus Mandiri Hadjon.
3.  Prof. Dr. Suharnan, MS.
4. Prof. Dr. Tadjoer Ridjal, M.Pd.
5. HM. Mudjib Musta’in,SH., M.Si.
6. H. Romlan Prasdjo, SH.,M.Hum.
7. H. Moh. Adib, SH., MS.
8. Tri Susilowati,SH., M.Hum.
9. Dr. Sholih Mu’adi, SH.,M.Si.
10. H. Musta’in Hasan, SH.,M.Hum.
11. H. Syaiful Bahri, SH., M.Hum.
12. Ahmad Dardiri, SH.M.Hum.
13. H.Moh Djuma’in, SH.
14. KH. Tamim Romly, SH.,M.Si.
15. HM. Ibnu Taufiq, SH.,M.Hi.
16.  H.Hartono, SH.,M.Hum. 
17. HM. Luthfi Husni SH.,M.Hum
18.  Sahal Afhami, SH.,MH.
19. Hj.Rini Winarsih, SH. MM.Kes.
20. H. Moh. Rafi’i Musy, SH., M.Hum.

PERSYARATAN PENDAFTARAN :
1.Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
2.Menyerahkan Copy Ijazah/STTB, yang dilegalisir  rangkap 3;
3.Menyerahkan pas foto terbaru 3 X 4 sebanyak lembar dan 4 x 6 lembar;
4.Bagi mahasiswa pindahan persyaratan tersebut  ditambah dengan : surat keterangan pindah dari Perguruan Tinggi asal dilengkapi dengan rekomendasi Kopertis bagi yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta Status Akreditasi setara, dan daftar nilai Akademik/Transkrip.

TEMPAT PENDAFTARAN & WAKTU PERKULIAHAN
1.  Sekretariat Pendaftaran Mahasiswa Baru Undar :
Setiap hari kerja Senin s/d Minggu (Hari Jumat Libur) Jam 08.00-13.00. WIB;
2. Kantor Fakultas Hukum Undar:
Setiap hari kerja Senin s/d Kamis Jam 08.00-14.00. WIB;
Sabtu dan Minggu Jam 08.00 s/d 16.00 WIB.
Alamat : Jl. Merdeka Nomor 29 A Jombang 61413 Gedung  E  lantai 2 ((321) 871761
E-mail : fh_undar@yahoo.com 

Perkuliahan Kelas Reguler : Dilaksanakan pada  hari Sabtu-Kamis Jam 08.00-14.00;
Perkuliahan Kelas Khusus : Dilaksanakan pada hari Sabtu-Minggu Jam 08.00-17.00.

atau personal contact : 1. Rr. Susi Winarni : 085 856146512
2. A. Zainudin         : 082139450030 -0321 7264059
3. Hadi  Yasturi        : 085645720477

FAKULTAS HUKUM
Universitas Darul Ulum Jombang
Photo
Photo
BIAYA  PENDAFTARAN :

B A R U               TRANSFER
1. Pendaftaran         Rp. 200.000,-        Rp. 200.000,-
2. Herregistras        Rp. 200.000,-        Rp. 300.000,-
3. Pembinaan Awal      Rp  450.000,-        Rp. 450.000,-
4. SPP/Paket/bln       Rp. 200.000,-        Rp. 200.000,-
5. UAS                 Rp.  50.000,-        Rp.  50.000,-

Rektor,                                     Dekan,
Universitas Darul ’Ulum                          Fakultas Hukum



dr. Ma’murotus Sa’diyah, M.Kes                H.Syaiful Bahri, SH.,M.Hum
NPP : 960 710 105                        NPP : 880 101 005

TOLAK REVISI UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Industri modern telah menciptakan struktur kelas sosial terendah dalam masyarakat yaitu Buruh yang menjadi penentu dalam terjalankannya mesin-mesin dipabrik dan aset penentu dalam proses produksi. seharusnya pemerintah melihat hal ini, lalu melindungi buruh dengan undang-undang yang jelas dan tegas berpihak buruh, akan tetapi hal ini tidak demikian bahkan sebaliknya dibuktikan dengan menciptakan fleksibilitas pasar tenaga kerja yang dibungkus dalam UUK No. 13 Tahun 2003 dan memberikan kelonggaran pengusaha untuk dapat menawar-nawar dalam perlindungan kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja. adanya upah murah, kontrak kerja pada semua jenis pekerjaan, lembaga outsourcing pada semua bidang, rendahnya uang pesangon, dihapuskannya uang pensiun dan cuti atau istirahat tahunan, dipekerjakannya buruh pada usia anak (13) tahun, dan PHK sewaktu-waktu, ini semua mengakibatkan pada terjadinya penghisapan manusia oleh manusia serta pelanggaran berat. Tentu hal ini akan menambah penderitaan dan menciptakan jumlah kemiskinan yang akan terus meningkat.
Rencana Pemerintah untuk melakukan revisi UUK No.13/2003 menunjukkan kejelasan bahwa hari ini pemerintah kita adalah antek dan penindas rakyatnya sendiri, maka tidak ada tawar tawaran lagi agar buruh untuk segera mengorganisasikan diri dan melawan kelaliman dan keserakahan yang sistematis ini kami Forum Buruh Jombang menagajak seluruh buruh dan masyarakat Jombang menolak Revisi UUK No. 13 Tahun 2003 serta menuntut dibatalkannya pasal-pasal yang akan direvisi diantaranya:
1. Nominal Pesangon akan dikurangi,
2. PKWT (Kontrak) tanpa batas,
3. Outsourcing tanpa batas,
4. Penghapusan UMK
5. Memperketat mogok kerja
6. Serta memperluas tenaga kerja asing.

PERTEMUAN BEM HUKUM SE-JAWA DI JOGJAKARTA

Pertemua BEM hukum se- jawa di jogja membahas tentang kenapa masyarakat kurang percaya dengan hukum yg berlaku di indonesia ini,serta bagaimana agar masyarakat percya lagi dei supremasi hukum di indonesia ini?
Bangsa Indonesia terutama masyarakat awam atau kaum Proletar kepercayaanya sudah berkurang terhadap penggunaan Hukum di indonesia ini karna hukumnya sudah melenceng,banyak hukum yang di salah gunakan oleh kaum- kaum borjuasi. Terbukti sekarang di indonesia ini banyak yg menggunakan hukum Adat untuk menyelesaikan persoalan2 atau masalah yg dihadapi sehari- hari.
dari pertemuan kemarin itu bnyak yg membirakan bahwa hukum kita mulai merancang itu sudah di manfaatkan oleh orng2 politik apalagi dalam persoalan penyelesaianya bnyak sekali yg melenceng dari kenyataan hukum yg berlaku, itu sering sekali terjadi di indonesia ini dan dalam penyelasaian sering melihat sebelah mata atau melihat orang2 yg berduit saja yg memenagkan masalah hukum di pengadilan dan selalu berpihak pada kaum berduit atau borjuasi saja.
dari itu semua calon- calon sarjana hukum sepakat dan berpesan untuk semua calon maupun yang barusan menjadi sarjana hukum marilah kita menjunjung tinggi yang profesional dalam bidang hukum, marilah kita merancang hukum yang bener- benar sesuai Harkat dan Martabat bangsa indonesia ini yang di butuhkan semua masyarakat yang ada di indonesia ini dengan tidak melihat sebelah mata maupun kepentingan elit politik dan tidak bertentangan dengan HAM.